Langkah Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Nama BPJS Ketenagakerjaan baru-baru menjadi hangat diperbincangkan, lantaran sempat tersiar kabar jika BPJS Ketenagakerjaan hanya baru bisa dicairkan setelah seseorang memasuki masa pensiun 56 tahun. Namun terlepas dari polemik yang beredar, banyak orang yang mulai berusaha untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki sebelum peraturan tersebut benar-benar diterapkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan itu adalah hak setiap pekerja yang sudah berkontribusi pada perusahaan tempat ia bekerja, dengan memberikan jaminan bila suatu saat perusahaan mengalami kebangkrutan, pekerja tidak dapat bekerja lagi karena cacat dan sebagainya, ataupun pensiun karena usia. Seharusnya pencairan BPJS itu dipermudah, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar pada mereka yang bernasib kurang baik, bukannya malah mempersulit. Lagian, dana iuran juga dipotong dari gaji pekerja itu sendiri.

Dah lah, daripada pusing membahas carut-marut aturan BPJS yang baru. Mari kembali ke topik permasalahan awal. Nah, buat kamu yang ingin mengetahui cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan, berikut adalah dokumen yang perlu kamu persiapkan untuk pencairan dana 100%;

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Kartu Keluarga (KK) asli beserta Fotokopi.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan.
  • Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
  • Pas foto terbaru uk.3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap
  • NPWP Asli dan fotokopi, khusus untuk yang ingin klaim diatas nominal 50 juta.

Semasa pandemi ini, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara online. Caranya tentu lebih mudah dan praktis untuk dilakukan. Lebih jelasnya berikut adalah langkah-langkahnya;

  1. Download aplikasi BPJSTKU lewat Playstore ataupun Appstore. Atau bisa juga akses situs resminya di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Jika kamu belum memiliki akun di BPJSTKU silahkan buat akun terlebih dahulu, atau bagi yang sudah punya, silahkan langsung saja Login.
  3. Langkah selanjutnya, klik menu ‘Klaim Saldo JHT’, lalu isikan beberapa informasi yang diminta, secara tepat. Untuk ‘Jenis Klaim’, silhkan pilih opso Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, atau mencapai usia pensiun. Dan lanjutkan.
  4. Dihalaman berikutnya, Anda akan diminta untuk mengupload softcopy dokumen persyaratan pencairan BPJS. Silahkan ikuti instruksinya dengan benar dan akhiri dengan menekan tombol ‘Kirim’.
  5. Selanjutnya, tunggu laporan verifikasi dari petugas. Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima dana JHT ke rekening yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.

Leave a reply "Langkah Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online"