Masih saja sampai saat ini banyak berita terbaru yang memuat seputar kebakara di pabrik petasan Tangerang. Persoalan yang diulas beragam, tapi salah satu yang menarik tentu saja banyaknya pekerja di bawah umur yang di perkerjakan di sana yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum. padahal secara jelas hukum telah melarang dan mengatur.
Menurut Undang-Undang NO. 13 Tahun 2003 Pasal 68, “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.” Tapi dalam penjelasan pasal 69 dalam undang-undang yang sama dapat dilakukan pengecualian untuk anak berusia tiga belas hingga 15 tahun. Dengan syarat pekerjaan yang dilakukan tidak mengganggu perkembangan, pendidikan, kesehatan fisik, psikis dan kehidupan sosialsi anak.
Ada pula ketentuan-ketentuan yang harus dimiliki oleh orang yang ingin memperkerjakan anak di bawah umur. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang-Undang NO. 13 Tahun 2003, berikut adalah ketentuanya.
- Persayaratan tenaga kerja di bawah umur tercantum dalam pasal 69:
- izin tertulis dari orang tua atau wali; hal ini sebagai bagian dari perjanjian kerja tertulis.
- perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
- waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
- dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- adanya hubungan kerja yang jelas sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja tertulis; dan
- menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Syarat pekerjaan yang diperbolehkan untuk dikerjakan oleh anak di bawah umur tercantum dalam pasal 70, yaitu: diberikan petunjuk yang jelas cara pelaksanaan kerja yang harus dilakukan anak, tetap dalam pengawasan, dan adanya perlindungan serta keselamatan dalam bekerja.
- tidak boleh melakukan pekerjaan buruk seperti pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian.
- tidak boleh membahayakan kesehatan, keselamatan juga moral anak.
- dalam pasal 72, jika anak bekerja bersama dengan para pekerja dewasa maka harus dipisahkan.
Nah itulah beberapa ketentuan terbaru seputar pekerja di bawah umur. Jika ingin memperkerjakanya, tentu harus memenuhi dulu ketentuan di atas.